Jumat 23 Mar 2018 13:26 WIB

Lukman: Bagi yang Ingin Gunakan Cadar, Silakan

Dalam mencegah penyebaran paham radikal, yang perlu diperangi adalah tindakannya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdialog dengan pimpinan IAIN Bukittinggi, membahas kebijakan tentang cadar yang dikeluarkan kampus, Jumat (23/3).
Foto: dok. Humas IAIN Bukittinggi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdialog dengan pimpinan IAIN Bukittinggi, membahas kebijakan tentang cadar yang dikeluarkan kampus, Jumat (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada larangan bercadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Yang terjadi sesungguhnya, menurut Lukman, adalah ajakan dari pihak kampus kepada civitas academica untuk menaati kode etik berbusana demi efektivitas kegiatan belajar-mengajar.

Lukman berpandangan, polemik yang bergulir belakangan sesungguhnya adalah kesalahpahaman antara pihak kampus dan masyarakat. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait hal ini dan memastikan bahwa tidak ada bentuk larangan di dalam kampus.

"Ajakan itu dikeluarkan untuk memperlancar proses belajar-mengajar, termasuk meningkatkan komunikasi akademik di sana. Bagi yang ingin menggunakan cadar, silakan. Tak ada larangan," ujar Lukman di Padang, Jumat (23/3).

Lukman mengungkapkan, sudah menanyakan hal ini langsung kepada Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida serta pimpinan IAIN Bukittinggi lainnya, dan berdialog dengan sejumlah mahasiswa. Dia tidak menampik ada ajakan bagi mahasiswi dan dosen di IAIN Bukittinggi agar tidak menutup seluruh bagian wajah saat menjalankan tugas akademik. Menurut dia, kebijakan itu diambil kampus untuk mengoptimalkan proses belajar-mengajar.

Lukman juga menambahkan, dalam mencegah penyebaran paham radikal dan ekstremisme, yang perlu diperangi adalah tindakannya. Bukan lantas dikaitkan dengan gaya berbusana seseorang. Selama tidak ada tindakan radikal maka tak perlu mencap seseorang sebagai pembawa bibit radikalisme dan ekstremisme.

"Kalau tindakannya tidak ekstrem dan tidak radikal maka tentu yang bersangkutan tak bisa dihukumi sebagai ekstrem atau radikal," katanya.

Hingga hari ini, polemik soal cadar masih saja bergulir. IAIN Bukittinggi tetap kukuh menjalankan kebijakannya terkait pembatasan penggunaan cadar dalam lingkungan akademik. Terakhir, sejumlah ormas Islam mendesak pihak kampus untuk mencabut kebijakan tersebut dan kembali mengizinkan mahasiswi dan dosen untuk mengenakan cadar.

Sebagai jawaban, pihak kampus memutuskan mengganti kata cadar dalam surat edaran yang terbit pada 20 Februari 2018 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement