Jumat 23 Mar 2018 20:18 WIB

Maqdir: Setnov Sudah Buka Sesuatu yang Besar

Kuasa hukum berharap justice collaborator yang diajukan Setnov dikabulkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Maqdir Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, Setya Novanto (Setnov) telah membuka sesuatu yang besar tanpa ada jaminan perlindungan.

"Kami harapkan permohonan JC-nya Pak Setya Novanto dikabulkan. Sebab, beliau sudah membuka sesuatu yang besar dan tanpa ada jaminan perlindungan terhadap dirinya dan keluarga," ungkap Maqdir kepada Republika.co.id, Jumat (23/3).

Lebih lanjut, Maqdir enggan berkomentar soal nama-nama penerima uang KTP-el yang disebutkan kliennya pada sidang pada Kamis (22/3) lalu. Dirinya kini menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan pemberian JC terhadap Novanto. "Saya tidak ada tanggapan karena hal itu sudah disampaikan pada sidang yang terbuka untuk umum. Kita tunggu saja KPK berikan JC atau tidak kepada Pak Setya Novanto," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menyayangkan sikap Novanto pada persidangan kemarin, Kamis (22/3). Mantan Ketua DPR RI itu dianggap terlihat masih setengah hati dalam pengajuan justice collaborator (JC) karena sampai saat terakhir masih tidak mengakui perbuatannya.

"Dan agar lebih clear nantinya, kami akan analisis dulu fakta sidang untuk kepentingan tuntutan. Nanti, kita tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini," kata dia.

Menurut Febri, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari Jaksa Penuntut Umum KPK, penyebutan nama Puan Maharani dan Pramono Anung merupakan fakta baru dalam persidangan. Kendati demikian, ia tetap menyatakan lebih baik untuk mengikuti alur proses persidangan tersebut sampai putusan nanti.

Pada sidang tersebut, Novanto menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebesar 500.000 USD dari proyek KTP-el. Dia mengetahui hal tersebut setelah Made Oka Masagung dan Andi Narogong berkunjung ke rumahnya. Mereka memberitahukan kepada Novanto uang dari proyek KTP-el sudah di eksekusi kepada beberapa pihak di DPR RI.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa?'. Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dolar dan Pramono 500.000 dolar," ujar Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement