Selasa 27 Mar 2018 10:42 WIB

PK Ditolak, Pengacara Ahok Enggan Tanggapi Putusan MA

Pengacara Ahok enggan komentari putusan MA yang menolak PK kasus penistaan agama.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Adiknya Fifi Lety Indra memberikan penjelasan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Adiknya Fifi Lety Indra memberikan penjelasan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),  Fifi Lety Indra enggan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama. Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018.

"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok yang ditolak MA," kata adik dari Ahok itu, Selasa (27/3).

Fifi hanya mengutip ayat dari Alkitab. Saat ditanya lebih jauh, Fifi yang saat ini berada di Pulau Belitung enggan memberi keterangan lebih banyak. Melalui kuasa hukum Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. Ahok mengajukan PK dengan membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di PN Negeri Bandung, Jawa Barat.

PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti bersalah memotong video Ahok di Kepulauan Seribu. Video yang dipotong itu membuat Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah. Ahok mendapat vonis dua tahun penjara. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE.

MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK Ahok. Pada Senin (26/3), MA menolak pengajuan PK Ahok. Putusan bernomor 11 PK/PID/2018 memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement