Kamis 29 Mar 2018 19:59 WIB

JPU KPK Paparkan Skema Penyamaran Uang untuk Setnov

Penyamaran uang dilakukan pada 19 Januari-19 Februari 2012.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan skema penyamaran uang sebesar 7,3 juta dolar AS yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dari proyek pengadaan KTP-elektronik. Penyamaran uang dilakukan pada 19 Januari-19 Februari 2012.

"Untuk menyamarkan pengiriman uang kepada terdakwa pada 19 Januari - 19 Februari 2012, Johannes Marliem melakukan pengiriman kepada beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter atau 'set off' atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal yang seluruhnya berjumlah 3,55 juta dolar AS," kata anggota tim JPU KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).

Uang itu diterima melalui keponakan Setya Novanto yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang juga rekan Setnov yaitu Made Oka Masagung yang ditransfer oleh Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan KTP-el.

Adapun jumlah dan cara pengiriman adalah sebagai berikut:

1. Dikirimkan kepada Wakong Pte Ltd sebesar 250 ribu dolar AS

2. Dikirimkan kepada Golden Victory 183,4 ribu dolar AS

3. Dikirimkan kepada Kohler Asia Pacific 101,9 ribu dolar AS

4. Dikirimkan kepada Cosmic Enterprise 200 ribu dolar AS

5. Dikirimkan kepada Sunshine Development 500 ribu dolar AS,

6. Dikirimkan kepada Pacific Oleo Chemical 150 ribu

7. Omni Potent Ventura 242 ribu dolar AS

Serta rekening "money changer" di beberapa bank Singapura yaitu:

1. Bank OCBC Singapura 800 ribu dolar AS atas nama Neli

2. Bank UOB Singapura sebesar 359 ribu dolar AS atas nama Yuli Hira

3. Bank UOB Singapura sebesar 765 ribu dolar AS an Santoso Kartono

"Setelah Johanes Marliem mengirimkan uang itu selanjutnya setelah dipotong 'fee' uang itu dibarter oleh Juli Hira dan Iwan Barala dengan cara memberikannya secara tunai kepada terdakwa melalui Irvanto Handra Pambudi Cahyo yang dilakukan secara bertahap dengan cara diantarkan ke rumah Irvanto oleh karyawan Iwan Barala dan Muhamad Nur alias Ahmad dengan keseluruhan 3,5 juta dolar AS," tambah jaksa Wawan.

Uang itu oleh Irvanto diserahkan kepada Kartika Yulansari yang merupakan sekretaris dan pengelola keuangan Setnov.

Catatan lain adalah pada 14 Juni 2012, Johanes Marliem mengirimkan 1,8 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung menggunakan rekening OCBC atas nama OEM Investment Pte Ltd. Uang itu adalah sebagian uang yang dikirimkan Anang Sugiana sebesar 2,1 juta dolar AS.

"Setelah memberikan uang itu Johanes Marliem melaporkan ke Anang bahwa uang sejumah 1,8 juta sudah dikirimkan ke babenya Asiong yang tak lain adalah terdakwa melalui Made Oka Sasagung," ungkap jaksa Wawan.

Pada 10 Desember 2012, Anang kembali menyetorkan fee yang berasal dari pembayaran KTP-el sebesar Rp31 miliar untuk Quantum Tecnology yang dimasukkan ke Multicom Investment di rekening OCBC dan sebesar dua juta dolar AS melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura.

"Pemberian uang 'commitment fee' disamarkan dengan perjanjian penjualan sebesar 100 ribu saham milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical negara bagian Delware Amerika Serikat. Setelah penerimaan dua juta dolar AS dari Anang itu, Made Oka mengirimkan sebagian uang sejumlah 315 ribu dolar AS kepada Irvanto yang merupakan direktur PT Murakabi Sejahtera yang pemegang saham dimiliki terdakwa," jelas jaksa Wawan.

Uang itu selanjutnya diambil oleh rekan Irvanto bernama Muda Ikhsan Harahap yang dipesankan Irvanto bahwa ada teman Irvanto bernama Pak Agung akan mentransfer ke rekening Muda Ikhsan di rekening DBS.

Kemudian setelah menerima uang itu, Muda Ikhsan diperintahkan Irvanto membawa uang itu dari Singapura ke Jakarta untuk diserahkan Muda Ikhsan di rumah Irvanto.

Selain itu, pada November-Desember 2012 jam tangan merk Richard Mille seri RM-011 dari Andi Agustinus dan dan Johannes Marliem seharga 135 ribu dolar AS sebagai bagian dari kompensasi karena Setya Novanto telah membantu dalam proses pembahasan anggaran proyek KTP-el.

"Dan pada 2016 terdakwa telah mengembalikan jam tangan tersebut karena KPK melakukan penyidikan KTP-el dan telah ramai di media sehingga dapat disimpulkan terdakwa menerima fee seluruhnya 7,3 juta dolar as terdiri dari 3,5 juta dolar AS diberikan melalui Irvanto dan sejumlah 1,8 juta dolar melalui perusahaan Made Oka yaitu OEM Investment dan 2 juta dolar AS melalui perusahaan Made Oka juga yaitu Delta Energy Ltd dan jam tangan Richard Mille," tegas jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov subsider 3 tahun penjara.

KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan. Setya Novanto dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement