REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Gubernur Anies Baswedan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Jika tidak, interpelasi yang diklaim sudah memenuhi syarat itu akan diserahkan ke pimpinan DPRD.
"Dalam perjalanan nanti, arahnya akan terlihat, apakah pemprov menindaklanjuti atau tidak. Kita menunggu momentum untuk mengajukan interpelasi ke pimpinan DPRD. Jadi enggak harus menunggu sampai 60 hari nanti. Kita sedang mencermati langkah pemprov terkait rekomendasi itu," kata dia, Kamis (29/3).
Menurut Gembong, kebijakan Pemprov DKI menutup Jalan Jati Baru di kawasan Tanah Abang itu memang harus segera dievaluasi. Evaluasi ini harus didasarkan pada rekomendasi yang disampaikan Polda Metro maupun Ombudsman RI perwakilan Jakarta.
Gembong pun ingin persoalan penutupan jalan di Tanah Abang itu segera selesai. Ia tidak ingin jajaran pemerintahan di DKI Jakarta terlalu menghabiskan energi dan pikiran hanya untuk persoalan di Tanah Abang.
"Kita harapkan Pak Anies dan Pak Sandi untuk segera mengevaluasi persoalan kebijakan yang sudah diterapkan di Tanah Abang itu agar energi kita fokus bangun Jakarta ke depan, bukan hanya untuk persoalan Tanah Abang," ungkap dia.
Gembong juga mengatakan, rencana pengajuan hak interpelasi terhadap Pemprov DKI Jakarta tidak ada kaitan sama sekali dengan tahun politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Melalui interpelasi itu, tidak ada maksud menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di tahun politik 2018 ini.
"Orang kan membayangkan bahwa nanti akan menjatuhkan gubernur, kita enggak terbersit sedikitpun wacana itu. Yang kita kembangkan pada teman-teman, bahwa kita sudah sepakat, pagari rapat-rapat untuk fokus pada persoalan Tanah Abang," katanya.