Ahad 01 Apr 2018 12:39 WIB

KLHK Amankan 14 Satwa Dilindungi

Satwa itu diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru, Sulawesi Selatan.

Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka dilindungi di lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka dilindungi di lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JMAKASSAR -- Sebanyak 14 ekor satwa dilindungi undang-undang, berhasil diamankan Tim Operasi Sporc Brigade Anoa Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi. Satwa atau burung dilindungi itu yakni 1 ekor Elang Bandol, 1 Elang Laut, satu Kakatua Jambul Kuning, 1 Nuri Kepala Hitam, 2 Nuri Sulawesi, tiga Nuri Ternate dan lima perkici diamankan Sabtu (31/3).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Muhammad Nur mengatakan semua satwa itu diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru, Sulawesi Selatan. KLHK akan terus melakukan operasi terkait penindakan dan pengamanan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi undang-undang. Dia mengatakan, tujuan tindakan yang dilakukan itu untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan yang merusak keseimbangan ekosistem.

"Yang tak kalah pentingnya adalah, kami berupaya menjaga kehidupan spesies satwa yang dilindungi dari kepunahan," jelas Muhammad Nur, Ahad (1/4).

Dia menjelaskan, saat ini Amp sebagai pemilik 14 ekor satwa dilindungi sudah menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sementara barang bukti sebanyak 14 ekor satwa dilindungi akan dititip rawatkan di Gowa Discovery Park, agar mendapatkan perawatan dan makanan. Pelaku yang melanggar ketentuan pasal 40 ayat (2), UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement