Selasa 03 Apr 2018 17:19 WIB

Pemerintah Susun Aturan Cuti Kampanye Capres Pejawat

Aturan cuti kampanye capres pejawat akan diatur dalam PP

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur cuti kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat. PP ini nantinya juga mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

"Kami sedang menyusun PP yang merevisi PP Nomor 18 Tahun 2013. Karena undang-undangnya berubah, maka kami juga merevisi PP-nya," ungkap Suhajar dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pemilu 2019, di Komisi II DPR, Selasa (3/4).

Dia melanjutkan, rancangan PP ini akan dimatangkan kembali dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis (5/4). Menurut Suhajar, dalam menyusun aturan ini, pemerintah mengacu kepada prinsip tidak boleh ada kekosongan pimpinan negara.

"Karena itu, kami sampaikan beberapa pasal yang ada dalam rancangan PP, khususnya yang berkaitan dengan cuti presiden," tutur Suhajar.

Dia mengungkapkan setidaknya ada lima pasal yang berkaitan dengan cuti presiden. Kelima pasal itu yakni Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 19.

"Pasal 19, kami buat untuk mengatasi kekosongan (kekosongan jabatan/kekuasaan) tadi. Sementara itu, nantinya jadwal cuti kampanye pemilu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada KPU. Jadi dalam PP ini sudah kami atur cukup lengkap terkait cuti untuk kampanye pemilu dan terserah KPU masuk di (aturan) mananya," jelas Suhajar.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan calon presiden (capres) pejawat harus cuti jika akan melakukan kampanye untuk Pilpres 2019. Aturan ini sudah tertuang dalam rancangan PKPU Kampanye Pemilu 2019.

Dia menambahkan, ada perbedaan mendasar dalam cuti pejawat dalam kampanye pilkada dan pilpres. Dalam Pilkada, cuti bagi pejawat dilakukan selama masa kampanye.

"Sementara itu, cuti untuk pejawat dalam pilpres dan pileg dilakukan saat akan melaksanakan kampanye," tegas Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement