REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kembali menegaskan rencana aturan yang melarang mantan narapidana maju menjadi calon legislatif tidak memungkinkan dalam Peraturan KPU. Itu karena, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan narapidana menggunakan hak pilihnya maupun dipilih dalam Pemilu.
"Selama yang bersangkutan telah menyelesaikan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan tetap, dan yang bersangkutan juga harus umumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah ditahan, dengan UU demikian tidak dimungkinkan PKPU melarang bagi mantan napi," kata Riza saat dihubungi, Rabu (4/4).
Menurut Riza, itu bagian dari kesamaan dalam hukum dan juga keadilan. Karena itu, ia meminta agar KPU tetap mengacu Undang-undang dalam hal menyusun PKPU. Meski ia menilai rencana larangan mantan narapidana oleh KPU itu memiliki tujuan yang baik. Sebab diharapkan anggota legislatif yang dihasilkan dalam Pemilihan Legislatif 2019 menghasilkan calon yang berintegritas.
"Bagi calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, maupun caleg berintegritas itu sudah dituangkan dalam syarat-syarat calon kepala daerah dan caleg. Jadi itu juga udah syarat utama. Namun demikian tidak berarti bahwa orang mantan napi tidak boleh," kata Riza.
Ia mengatakan, terkait integritas calon legislatif memang tergantung kepada partai politik dalam melakukan penjaringan calon. Namun ia meyakini, tentu partai tidak akan sembarangan dalam mengusung calon legislatif dalam Pileg 2019 mendatang.
"Tentu partai partai pasti tidak akan mengusung caleg yang dianggap bermasalah kompetensinya. Pasti partai partai pasti akan mengusung caleg berintegritas karena partai tidak hanya ingin memang jadi caleg saja," ujar Ketua DPP Partai Gerindra tersebut.