Rabu 04 Apr 2018 19:15 WIB

Soal Caleg Napi Koruptor, Ketua MPR: Ikuti UU

KPU akan membuat aturan bahwa mantan napi kasus korupsi tak boleh maju jadi caleg.

Zulkifli Hasan
Foto: MGROL75
Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti aturan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permintaan itu terkait rencana KPU membuat aturan bahwa mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba dilarang maju menjadi anggota legislatif.

"Ada UU yang mengaturnya sehingga ikuti aturan saja. Kita ini negara hukum maka ikuti aturan saja," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/4).

Dia mengatakan kalau dalam aturan UU Pemilu diperbolehkan maka Peraturan KPU (PKPU) harus mengikutinya. Begitupun sebaliknya kalau dilarang maka aturan KPU tersebut tidak boleh bertentangan.

Zulkifli mencontohkan ketika UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengamanatkan adanya penambahan tiga Pimpinan MPR, MPR harus melaksanakannya. "Kalau UU bunyinya itu, ya sudah, tidak boleh ada kreatif lain," ujarnya.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif. Aturan tersebut akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada," ujar anggota KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Mantan narapidana korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

Pasal 240 ayat (1) poin (g) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Baca Juga: KPU: Larangan Caleg Napi Korupsi Bukan untuk Tabrak Undang-Undang

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement