Rabu 04 Apr 2018 20:16 WIB

KPU Tetap Buat Aturan Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

KPU optimistis usulan aturan tersebut akan diterima oleh DPR dan pemerintah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan tetap membuat aturan tentang larangan calon anggota legislatif (Caleg) dari mantan narapidana korupsi. KPU optimistis usulan aturan tersebut akan diterima oleh DPR dan pemerintah.

Menurut Wahyu, pencantuman norma larangan caleg dari mantan narapidana korupsi dilakukan lewat rapat pleno KPU. Karenanya, pihaknya akan jalan terus dengan rencana larangan itu.

"Iya (KPU akan independen). Jadi yang perlu dipahami adalah pencantuman norma itu melalui rapat pleno, sementara rapat pleno sendiri merupakan pengambilan keputusan tertinggi internal KPU. Artinya kami dengan sadar memasukkan norma (larangan) itu," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

KPU, lanjutnya, tetap berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dengan dampak kerusakan yang luar biasa. Usulan larangan yang saat ini terdapat dalam pasal 8 huruf J rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini bertujuan memberikan terobosan hukum terhadap potensi korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Wahyu mengingatkan jika selama ini banyak pihak mengemukakan soal keharusan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi korupsi. Maka, usulan KPU merupakan salah satu bentuk pemberian efek jera bagi koruptor. Dirinya pun tetap optimis jika usulan KPU akan diterima oleh DPR, pemerintah dan parpol peserta pemilu.

"Sebab kami lihat kader-kader parpol yang kena kasus korupsi pada akhirnya dipecat dari parpol. Artinya bahwa semangat KPU dan parpol peserta pemilu itu sama, sehingga mengapa kesamaan ini tidak dimanfaatkan? Kami pun meminta politicall will dari DPR, pemerintah, parpol dan pihak-pihak lain untuk merespons usulan KPU ini," kata Wahyu.

Baca: Politikus Gerindra: Parpol Pasti Usung Caleg Berintegritas

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement