Jumat 06 Apr 2018 12:12 WIB

BPOM Paparkan Hasil Audit Temuan Cacing Makerel Kalengan

BPOM terus memantau proses penarikan ikan kalengan terdampak parasit cacing.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan razia ikan kaleng mengandung cacing di salah satu pusat perbelanjaan, di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (29/3).
Foto: Antara
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan razia ikan kaleng mengandung cacing di salah satu pusat perbelanjaan, di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menindaklanjuti temuan parasit cacing pada ikan makerel dalam kemasan kaleng, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan cacing tersebut merupakan jenis Anisakis. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, BPOM bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian secara sinergis telah melakukan audit komprehensif dengan mekanisme joint inspection ke sarana produksi dalam negeri yang memproduksi produk ikan makerel dalam kaleng, sebagaimana terlampir pada penjelasan BPOM tanggal 28 Maret 2018.

Audit komprehensif ini dilakukan untuk memeriksa proses yang dilakukan secara menyeluruh serta mengidentifikasi titik kritis yang memungkinkan standar mutu dan keamanan produk akhir tidak terpenuhi. "Berdasarkan hasil audit komprehensif diketahui bahwa parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis, bukan cacing pita. Cacing berasal dari bahan baku ikan makerel di laut yang berasal dari impor," katanya, di Jakarta, Jumat (6/4).

Ia menambahkan, BPOM terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dipastikan bahwa seluruh bets produk ikan makerel dalam kaleng, yang disebutkan dalam lampiran produk yang ditarik, sudah dalam proses penarikan produk oleh pelaku usaha dan dalam pengawasan BPOM.

"Hal itu telah diverifikasi dalam joint inspection yang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian sampai dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Ahli Nutrisi Jelaskan Mengapa Ikan Makarel Bisa Bercacing

Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata dia, akan melakukan langkah pencegahan, antara lain, dengan pemeriksaan lebih intensif terhadap fenomena alam yang memengaruhi kualitas bahan baku ikan makerel. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk ikan makerel dalam kaleng yang beredar karena proses penarikan produk ikan makerel kaleng dari kode produksi tertentu tersebut telah dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan.

Masyarakat juga tidak perlu takut untuk mengonsumsi produk ikan dalam kaleng. Pemerintah dan pelaku usaha akan memastikan produk yang tidak memenuhi syarat tidak lagi beredar di masyarakat. Lebih jauh, Penny menyampaikan bahwa temuan parasit cacing ini menjadi pembelajaran bersama.

"Sebagai regulator, BPOM akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan. Di sisi lain pelaku usaha akan memperbaiki dan mengingkatkan profesionalisme dalam keamanan dan mutu produk," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang bermasalah. Caranya yaitu dengan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement