Ahad 08 Apr 2018 14:37 WIB

Akan Banding, Pengacara: Jasriadi tak Melakukan Akses Ilegal

Sesuai dakwaan tertulis Jasriadi mendapatkan username dan password dari pemiliknya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Jasriadi.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Jasriadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski hanya divonis kurungan sepuluh bulan oleh Majelis Hakim dengan pasal akses Ilegal, tim kuasa hukum Jasriadi tetap berniat mengajukan banding. Menurut kuasa hukum Jasriadi, Erwin, pasal yang ditujukan pada kliennya tidak relevan.

Erwin mengungkapkan, kliennya akan mengajukan banding karena beberapa alasan. Menurut dia, sesuai dakwaan tertulis bahwa Jasriadi mendapatkan username dan password Facebook dari pemiliknya, yaitu Sri Rahayu. 

"Artinya JPU mengakui secara tertulis bahwa Jasriadi tidak melakukan ilegal akses karena diberikan nama User dan password oleh pemiliknya," kata Erwin pada Republika, Ahad (8/4).

Dalam hal ini, menurut Erwin, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, baik oleh pihak terdakwa maupun dari pihak JPU. Dalam persidangan, dia menyebutkan para ahli menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. 

Karena, menurut Erwin, semua yang dituduhkan terkait akses ilegal dilakukan oleh kliennya sudah dengan ijin dari pemilik akun, yakni Sri Rahayu. Selain itu, Erwin melanjutkan, ahli digital forensik dari Polri juga tidak pernah memeriksa atau memverifikasi akun Facebook milik Sri Rahayu yang telah diakses secara illegal oleh terdakwa Jasriadi. 

"Pada saat persidangan pihak JPU pun tidak mampu menampilkan atau mengakses akun Facebook milik Sri Rahayu," kata Erwin.

(Baca Juga: Soal Vonis Jasriadi, Polri: Saracen Tetap Terbukti Bersalah)

Hal ini, menurut Erwin, bertentangan dengan pasal 6 UU ITE No.11 tahun 2008. Aturan tersebut menyatakan barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, menurut, dia pasal yang ditujukan pada Jasriadi terkait akses ilegal tidak relevan dan sangat di paksakan. Sebab, kata Erwin, tertulis dalam dakwaan bahwa sebelumnya saudari Sri memberikan username dan password nya kepada terdakwa Jasriadi.

"Jika kita di berikan username dan password oleh pemiliknya apakah itu dinamakan ilegal Akses?" kata Erwin menegaskan.

Awalnya, Jasriadi ditangkap polisi lantaran dituduh menjadi bos penyebar ujaran kebencian berbau SARA kelompok Saracen. Pada Jumat (6/4) lalu, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.

Jasriadi dalam sidang tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Jasriadi pun dikenakan pidana sepuluh bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement