Senin 09 Apr 2018 12:39 WIB

IDI: Eksekusi Rekomendasi MKEK Ditunda

Hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota IDI.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Winda Destiana Putri
Kepala RSPAD Brigjen dr Terawan Agus Putranto.
Foto: Republika/Erik PP
Kepala RSPAD Brigjen dr Terawan Agus Putranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kisruh mengenai rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap status Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad(K) menemui titik terang. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memutuskan untuk menunda keputusan terkait rekomendasi MKEK tersebut.

"Hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," tegas Ketua Umum PB Idi Prof Dr Ilham Oetama Marsis SpOG di kantor PB IDI, Senin (9/4).

Keputusan ini diambil dalam rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) yang digelar pada Ahad (8/4). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan pusat yaitu Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

Selain menunda pelaksanaan rekomendasi atau putusan MKEK, rapat MPP juga mengeluarkan satu rekomendasi. MPP merekomendasikan agar tindakan terapi dengan metode DSA atau cuci otak yang dusung oleh Terawan menjalani proses penilaian uji klinik yang dilakukan oleh tim Health Technology Assessment (HTA) dari Kementerian Kesehatan RI.

Penilaian oleh tim HTA diperlukan untuk menjamin kendali mutu dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. IDI menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan pada masyarakat tidak semata ditentukan oleh hasil pengobatan, tetapi juga oleh beberapa hal lain seperti etika, standar kompetensi hingga keamanan pasien.

IDI belum bisa memastikan sampai kapan penundaan eksekusi terhadap rekomendasi MKEK akan berlangsung. Penundaan dilakukan agar IDI dapat mengumpulkan bukti dan melakukan penilaian yang akurat sehingga nantinya dapat menghasilkan putusan yang baik bagi semua pihak.

"Kita harapkan bersama semua ini berakhir sebaik-baiknya dan tidak ada pihak yang tercederai, untuk kepentingan dunia kesehatan kita bersama," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan Prof dr Erol U Hutagalung SpB SpOT(K).

IDI juga menyesalkan bahwa surat keputusan MKEK yang bersifat internal itu tersebar ke ranah publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. IDI akan melakukan tindakan lebih lanjut untuk mengusut masalah kebocoran surat ini hingga ke akarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement