REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama Polsek Cicalengka menggerebek gudang dan kios penyimpanan botol-botol bekas minuman keras. Gudang itu terletak di Kampung Warung Lahang, RT 01 RW 15, Desa Nagrok, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (10/4).
Botol-botol bekas tersebut diduga dikumpulkan untuk digunakan kembali sebagai botol miras ilegal. Berdasarkan pantauan, Satpol PP dan Polsek Cicalengka dan masyarakat setempat mengeluarkan botol-botol tersebut dari gudang dan kios kemudian diamankan agar tidak digunakan.
(Baca Juga: Pemkab Bandung Tetapkan Status KLB Kasus Miras Oplosan)
Ketua RW 15 Desa Nagrok Aan Rukmana mengatakan kios dan gudang penyimpanan botol-botol tersebut sebelumnya sering digunakan sebagai tempat penjualan miras. Namun, gudang itu tutup karena sempat digerebek dan akhirnya digunakan sebagai tempat penyimpanan botol bekas miras.
"Sudah setahun gak beroperasi," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Selasa (9/4).
Dia mengatakan, kios dan gudangnya sendiri merupakan milik warga sekitar yang disewakan kepada orang lain. Menurutnya, keberadaanya sangat meresahkan warga sekitar. Apalagi setelah 41 orang meninggal akibat miras oplosan.
Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Bandung Oki Suyatno mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, kios dan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan botol-botol bekas miras. "Ini gudang penyimpanan botol bekas miras. Ini botol dibersihkan kemungkinan mau digunakan untuk miras palsu," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak kejadian warga yang sakit akibat miras oplosan, Satpol PP telah menyegel tujuh kios yang digunakan untuk mengedarkan miras. "Hari Minggu kemarin sebanyak 300 botol miras dan jerigan isi tuak serta 16 botol miras jenis ginseng disita," katanya.
Ia mengaku peredaran miras di Kabupaten Bandung sulit dihentikan karena distributor yang memasukan miras berasal dari luar Kabupaten Bandung.
(Baca Juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Tiga Daerah Capai 45 Orang)