Selasa 10 Apr 2018 17:10 WIB

Diperiksa KPK, Ini Kata Suami Dian Sastro

Indraguna diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo mengapresiasi profesionalisme lembaga antirasuah tersebut. Ditanya lebih lanjut terkait kasusnya, suami aktris Dian Satro itu tak menjawabnya.

"Saya apresiasi kerja dan profesionalisme dari KPK. Seperti yang rekan saya sampaikan, saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan (KPK)," ujar Indraguna saat menunggu kendaraan yang menjemputnya datang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/4).

Terkait dengan alasan mengapa Indraguna tak datang pada pemanggilan pertamanya, hal itu disampaikan oleh Michael Tampi, rekan Indraguna. Menurut Michael, saat itu Indraguna tak bisa hadir karena baru saja pulang dari tugas ke luar negeri. Hal itu pun sudah dijelaskan kepada KPK.

"Jadi sudah clear semua dengan KPK. Saya rasa cukup dengan begitu saja. Semua berjalan dengan baik hari ini, kita lihat hasilnya terbaik seperti apa," jelas Michael.

Indraguna sempat tak memenuhi panggilan KPK sebelum hadir hari ini. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Indraguna tak banyak bicara dan langsung berjalan menuju ke dalam gedung.

Indraguna memang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ungkapJuru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/4).

Sebelumnya, Indraguna tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia pada Selasa (27/3) lalu. Pada saat itu, KPK memanggil Maulana sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut posisi tersangka Soetikno di dalam korporasi MRA.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement