Rabu 11 Apr 2018 09:52 WIB

Terdakwa Money Politic Divonis 3 Tahun Penjara

MB terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 25 ribu kepada 70 orang

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Money politics (ilustrasi).
Foto: thedailybeast.com
Money politics (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,   KUNINGAN -- Terdakwa kasus money politic dalam pilkada Kabupaten Kuningan, MB (56), divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (10/4).

MB merupakan sekretaris DPC PAN Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Majelis hakim yang diketuai oleh Dicky Ramdhani, memutuskan MB terbukti bersalah telah memberikan amplop berisi uang sebesar Rp 25 ribu kepada sekitar 70 orang, saat kampanye pasangan nomor urut dua dalam pilkada Kabupaten Kuningan.

Perbuatan MB tersebut melanggar pasal 187A ayat 1 jo73 ayat 4 huruf C UU No 10 tahun 2016 yaitu memberikan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung kepada WNI untuk mempengaruhi dalam pemilihan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses pilkada jujur dan adil," kata Dicky.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan secara terus terang mengakui perbuatannya. Vonis yang dijatuhkan kepada MB itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut tiga tahun penjaradan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Diding Rahmat, langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU, Yon Yuviarso, menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, meskipun dijatuhi vonis tiga tahun, namun MB tidak ditahan. MB baru akan dieksekusi setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Kuningan diikuti oleh tiga pasangan calon yakni nomor urut satu pasangan Toto Taufikuroham Kosim-Yosa Octora Santono yang diusung oleh koalisi PKB, Partai Demokrat, PKS dan PPP. Nomor urut dua pasangan Duddy Pamuji-Udin Kusnaedi yang diusung oleh Partai Golkar, PAN dan Partai Gerindra. Sedangkan  nomor urut tiga pasangan Acep Purnama-Muhamad Ridho Suganda yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement