Kamis 12 Apr 2018 06:01 WIB

PKPI Menang di PTUN, Ini Langkah KPU

KPU akan menyikapi putusan PTUN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
      PKPI MENANG DI PTUN Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) digotong sejumlah kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4).
Foto: Antara/Wibowo Armand
PKPI MENANG DI PTUN Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) digotong sejumlah kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya masih belum menentukan langkah tindak lanjut usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bisa ikut Pemilu 2019. Menurutnya, KPU masih menanti salinan putusan tersebut disampaikan kepada pihaknya.

"Jadi prinsip KPU menunggu dulu salinan putusannya, amarnya seperti apa, nanti kami akan menentukan untuk menyikapi putusan itu seperti apa. Saya juga tidak tahu bunyi putusannya, (apakah ditindaklanjuti) tiga hari setelah putusan atau tiga hari setelah salinan dipegang," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/4) malam.

Dia mengatakan, KPU pada dasarnya menghormati hukum. Karena itu, pihaknya sudah melakukan upaya hukum selama menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak PKPI.

Arief menambahkan, pihaknya pun sudah maksimal dalam proses verifikasi parpol dan menghadapi gugatan parpol-parpol yang tidak lolos pemilu. "Jika mengikuti proses persidangan, akan tahu seperti apa yang dikerjakan oleh KPU," tegas Arief.

Sebelumnya, PTUN memutuskan menerima seluruhnya gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut dibacakan pada oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal, Rabu pagi. "Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Rabu pagi.

Selain dua putusan itu, PTUN juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000,-.

PKPI sebelumnya mengajukan banding atas putusan Bawaslu yang menyatakan parpol tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Pengajuan banding ke PTUN tersebut dilakukan pada 8 Maret 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement