REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tempat hiburan Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Utara, akan ditutup. Penutupan akan dilakukan menyusul ditemukannya penggunaan narkoba di tempat tersebut.
"Mereka akan menerima surat penutupan. Pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut, selesai," kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Anies mengaku telah mendapat laporan utuh dari bawahannya terkait penggeledahan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di tempat tersebut. Dia menegaskan, yang terjadi adalah pelanggaran. Sanksinya telah dituangkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
"Pasti ditutup, pasti ditutup. Tadi pagi saya sudah mendapatkan laporannya lengkap dan sudah diproses pencabutan TDUP-nya," ujar dia.
Jika Sense Karaoke ditutup, Pergub Nomor 18 Tahun 2018 akan kembali menemui sasarannya setelah memakan korban pertama, yakni tempat hiburan Alexis. Anies mengatakan, aturan itu memang dibuat untuk menegakkan peraturan daerah (perda) sekaligus mengubah perilaku pengusaha hiburan.
"Adanya pemerintah itu membuat aturan mengubah perilaku. Bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman, bukan. Dan ini akan kita tegakkan," katanya.
Sebelumnya, BNN melakukan penggeledahan di Sense Karaoke, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Rabu (11/4) hingga Kamis (12/4) dini hari. BNN pun mengamankan 36 orang dalam penggeledahan tersebut.
BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin yang dikemas dalam plastik kecil. Untuk saat ini, tempat hiburan berjenis karaoke tersebut disegel.