REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International (AI) menyebutkan menurunnya tingkat penerapan hukuman mati secara global pada 2017 harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk memberlakukan moratorium eksekusi mati pada 2018. Hal ini sebagai langkah awal menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan di masa depan.
Laporan Amnesty International yang berjudul Hukuman dan Eksekusi Mati 2017 mengungkapkan bahwa jumlah eksekusi yang tercatat secara global terus menurun dari 2016 hingga 2017, dari angka 1.032 ke 993. Hal ini menunjukkan adanya penurunan empat persen dan 39 persen jika dibandingkan dengan 2015, periode di mana terdapat eksekusi mati untuk 1.643 orang di seluruh dunia, angka tertinggi yang berhasil didokumentasikan Amnesty International sejak tahun 1989.
Jumlah hukuman mati yang dijatuhkan untuk terdakwa juga tercatat menurun sebesar 17 persen dari 3.117 pada 2016 menjadi 2.591 pada 2017. Selain perkembangan global yang positif tersebut, dua negara menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan pada 2017, yakni Guinea dan Mongolia.
Sementara itu, Guatemala juga menyatakan inkonstitusional pasal-pasal dalam KUHP dan UU Anti-Narkotika yang mengatur soal hukuman mati. Hal tersebut membuat Amnesty International mereklasifikasikan Guatemala sebagai negara abolisionis hanya untuk kejahatan biasa.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kecenderungan global yang menurun memberi peluang bagi Indonesia untuk meninjau kembali penggunaan hukuman mati.
"Sudah saatnya bagi Indonesia untuk memberlakukan moratorium terhadap semua eksekusi di 2018, sebagai langkah pertama perjalanan Indonesia dalam menuju penghapusan hukuman mati secara permanen. Indonesia memiliki kapasitas untuk melakukan ini. Pada tahun 2017, negara-negara lain telah menunjukkan dan mengambil langkah berani untuk menghapus hukuman mati," kata Usman Hamid, Kamis (12/4).
Memberlakukan moratorium pada pelaksanaan hukuman mati dan untuk menuju penghapusan sepenuhnya, kata Usman, bisa mempermudah upaya diplomasi internasional Indonesia untuk menyelamatkan 188 warga Indonesia yang saat ini menjadi terpidana mati di luar negeri.
"Bagaimana Indonesia dapat meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya menghadapi hukuman mati di luar negeri jika masih mempraktekkan hukuman yang tidak manusiawi di dalam negerinya sendiri?" ujar Usman Hamid.
Jumlah negara yang memberlakukan eksekusi pada 2017 adalah 23 negara, angka yang sama juga tercatat pada 2016. Indonesia tidak melakukan eksekusi apa pun pada 2017 setelah memutuskan untuk menunda mengeksekusi 10 terpidana mati pada menit-menit terakhir pada 2016.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo berulang kali menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati karena masih menunggu waktu yang tepat.
Setidaknya, 47 vonis hukuman mati dijatuhkan untuk terpidana di Indonesia pada pada 2017, menurun dibandingkan pada 2016 sebanyak 60 kasus. Pada 2017, 33 hukuman mati diterapkan untuk kasus narkoba dan 14 untuk kasus pembunuhan. Sepuluh diantaranya dikenakan pada warga negara asing. Hingga akhir 2017, terdapat total 262 orang dipidana menunggu waktu eksekusi.