Kamis 12 Apr 2018 20:32 WIB

Usman Hamid: Vonis Mati tak Efektif Berantas Narkoba

Data BNN menunjukkan bahwa jumlah kasus narkoba meningkat beberapa tahun terakhir.

[ilustrasi] Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati oleh pemerintah..
Foto: Antara
[ilustrasi] Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati oleh pemerintah..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai bahwa hukuman mati bagi terpidana perdagangan narkoba tidak efektif untuk memberantas kejahatan tersebut. Usman membeberkan data untuk menunjang argumentasinya itu.

"Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa jumlah kasus narkoba telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika pemerintah telah mengambil garis keras dengan mengeksekusi terpidana karena kejahatan narkoba," ujar Usman dalam jumpa pers di kantor Amnesty International, Jakarta pada Kamis (12/4).

Usman mengatakan, tidak ada bukti yang menerangkan bahwa hukuman mati adalah media pencegah kejahatan yang lebih efektif daripada penjara seumur hidup.

Pada Juli 2016, Indonesia mengeksekusi empat orang terpidana kasus narkoba.

Sementara itu pada bulan Desember 2016, BNN mengumumkan bahwa jumlah kasus narkoba meningkat menjadi 807 pada tahun 2016 dari 638 kasus pada tahun 2015.

"Itu adalah tahun di saat 14 orang direncanakan untuk eksekusi mati di Kepulauan Nusa Kambangan di Jawa Tengah," ujar Usman.

Lebih lanjut Usman mengatakan jika eksekusi dapat secara efektif mencegah kejahatan seperti yang diklaim oleh pemerintah maka jumlah kasus terkait narkoba pada tahun 2016 seharusnya menurun. "Tetapi sayangnya jumlah ini kan justru meningkat secara signifikan," kata Usman menambahkan.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, jumlah kasus narkoba pada 2017 meningkat hingga 46.537 kasus. Jumlah itu 57,6 kali lebih tinggi dari angka yang tercatat pada 2016, yaitu 807 kasus.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement