Kamis 19 Apr 2018 13:29 WIB

KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Kata Menkumham

Menkumham yakin Parpol tidak sembarangan dalam mengajukan Caleg.

 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memberikan tanggapan terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat Peraturan KPU (PKPU) melarang calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi. Menkumham yakin Parpol tidak sembarangan dalam mengajukan Caleg.

"Jadi begini biar saja kasih ke Parpol itu kan keputusan MK sudah ada tentang itu, KPU itu membuat peraturan teknis bukan norma hukum. Idenya sih baik tetapi jangan sampai menabrak putusan MK, idenya itu baik," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (19/4).

Ia pun menyatakan "konyol" jika nantinya parpol mengajukan anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi. "Pasti kami setuju lah saya kira "konyol" juga kalau parpol nanti tidak ada latar belakang pemikiran yang benar untuk mengajukan, kan butuh suara. Bahwa ide itu baik "yes" tetapi dia tidak boleh menabrak yang lebih tinggi di atas," ujarnya.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Ia menyatakan korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement