Selasa 24 Apr 2018 19:55 WIB

KPK Apresiasi Setnov Divonis 15 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Setnov dalam kasus KTP-el

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terkait mantan Ketua DPR Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Tahun Anggaran 2011-2012. KPK juga akan mempelajari vonis terhadap Setnov untuk mempelajari keterlibatan pihak lain.

"KPK tentu saja mengapresiasi hal tersebut, dan kami sampaikan terima kasih karena hakim secara rinci membuat pertimbangan-pertimbangan sampai pada kesimpulan yang kurang lebih sama dengan dakwaan dan tuntukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4).

Febri menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang sama itu terutama untuk dugaan penerimaan oleh terdakwa sebanyak 7,3 juta dolar AS, penerimaan jam tangan Richard Mille termasuk juga hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun meskipun memang masih ada selisih satu tahun dibanding dengan tuntutan KPK selama 16 tahun penjara.

"Jadi, kami harus mempelajari terlebih dahulu seluruh bagian dari putusan tersebut nanti begitu kami terima kami akan pelajari untuk melihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan proyek KTP-el," ujarnya.

Menurut Febri, masih ada pihak lain baik yang diduga bersama-sama ataupun pihak yang diduga mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek KTP-el tersebut. "Peran mereka tentu harus dilihat secara lebih rinci sampai akhirnya perlu dilakukan pengembangan penanganan perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Yanto.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan," ungkap hakim Yanto.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement