REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong proses hukum atas peristiwa dugaan tindakan asusila menimpa DC (22) mahasiswi FKIP Universitas Lampung dilakukan oleh oknum dosen pembimbing skripsi dengan inisial CA. Karena bila benar terjadi, akan sangat mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Lampung.
Chandra Bangkit Saputra, Kepala Divisi Ekosob LBH, di Bandar Lampung, Sabtu (28/4), mendesak agar proses hukum atas dugaan pelecehan seksual oknum dosen itu harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena jelas mencoreng nama baik korban dan Universitas Lampung (Unila) kini berada di peringkat 16 besar universitas terbaik di Indonesia sebagai dua besar perguruan tinggi terbaik se-Sumatera.
Karena itu, pihaknya mengecam dugaan pelecehan seksual terjadi dalam dunia pendidikan, karena pelecehan seksual bagian dari kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan korban. Pelecehan seksual di tempat pendidikan dapat terjadi karena adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku, sehingga menempatkan dosen lebih tinggi daripada mahasiswa.
"Pelecehan seksual dapat terjadi dimana pun, baik di tempat privat maupun publik serta dapat menimpa siapa pun kalangan kelas ekonomi, ras, maupun jenis kelamin apa pun," katanya.
LBH Bandar Lampung meminta Unila dan penegak hukum melaksanakan sistem peradilan pidana terpadu bagi perempuan korban kekerasan yang cepat, transparan, adil serta berperspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender. Artinya jangan sampai Unila menempatkan DC sebagai musuh bersama dan membela oknum dosen atau pelaku pelecehan tersebut, kata Chandra lagi.
Ia mengingatkan, seharusnya Unila bergerak cepat dan serius guna mencari solusi penegakan hukum pelecehan di dunia kampus dengan cara membentuk tim khusus dalam menyelesaikan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan hal ini bukan terjadi di FKIP saja, tetapi juga di fakultas lain di Unila.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga harus bergerak menyelamatkan dunia pendidikan di Lampung dari predator-predator pelaku kekerasan seksual pada perempuan di universitas lain. "Kami menghimbau bahwa kepada korban korban pelecehan jangan takut untuk melaporkan apa yang mereka alami dan LBH Bandarlampung siap untuk mendampingi permasalahan ini," kata Chandra.
Dalam kasus itu, dilaporkan pihak Rektorat Unila telah membentuk tim investigasi oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial CE yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya berinisial DC (22). Rektor Unila Prof Hasriadi Mat Akin kepada wartawan mengatakan pihaknya belum tahu pasti terkait adanya laporan oknum dosen yang melakukan dugaan pelecehan tersebut.
Namun kasus itu, telah dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung melalui Dit IV Renakta yang segera memanggil oknum dosen bersangkutan. Pihak Rektorat Unila telah membentuk tim investigasi dan meminta kepada Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III untuk melakukan penyelidikan kebenaran dugaan pelecehan tersebut.
Oknum dosen FKIP Unila itu telah dilaporkan ke Polda Lampung, dengan nomor laporan STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa (24/4) atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya bernisial DC (22). Paman korban mengatakan, dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen tersebut kepada keponakannya sering dilakukan dan perbuatan itu lebih dari satu kali.
"Keponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan, seperti tangannya dipegang dan diraba-raba, terakhir kali payudaranya juga diraba-raba," ujarnya di Mapolda Lampung, Selasa (24/4).