Sabtu 28 Apr 2018 22:13 WIB

DPD Bentuk Badan Khusus Evaluasi Perda-Perda Daerah

Ada sekitar tiga ribuan perda maupun raperda yang bertentangan dengan UU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Oesman Sapta Odang.
Foto: MPR RI
Oesman Sapta Odang.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGKAWANG -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang menyebut badan baru tersebut dibentuk khusus untuk menyoroti ribuan peraturan daerah maupun rancangan peraturan daerah. 

Ini sebagai tindaklanjut penambahan wewenang DPD setelah pengesahan Undang undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 hasil perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014. Dalam UU 2/2018, wewenang DPD ditambah yakni mengawasi dan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Rancangan Perda (Raperda). 

"Pekerjaannya terlalu besar maka harus ada departemen khusus yang menangani masalah itu di dalam DPD. Kalau tidak, nanti dia akan sulit menangani karena begitu ruwet dan besar jumlahnya," ujar Oesman dalam diskusi bertajuk 'Perubahan UU MD3 dalam rangka pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD' di Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu (28/4).

Menurutnya, tim tersebut akan memantau perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya baik itu undang-undnag atau peraturan pusat lainnya. Oesman mengungkap hasil pemantauan tersebut akan berupa rekomendasi terhadap Perda tersebut.

"Akan direkomendasikan untuk dijadikan suatu keputusan, dan itu akan jadi keputusan DPD secara bulat, tidak perorangan," ujar Oesman.

Ketua umum Hanura itu melanjutkan rekomendasi DPD terkait perda maupun raperda tidak berbau kepentingan segelintir anggota DPD. Ia juga menegaskan rekomendasi yang dihasilkan oleh DPD terkait Perda juga harus dijalankan sebagaiamana diatur dalam UU MD3.

"Harus, kalau tidak ada sanksinya. Namanya UU itu mengikat. Walaupun dalam penjabaran UU seperti tidak mengikat, tetapi kan nanti ada payung hukumnya, ada PP-nya (petunjuk pelaksana) sehingga itu ya kalau bilang ini nggak bisa, itu nggak bisa," ujar Oso.

Anggota DPD RI perwakilan Bangka Belitung Tellie Gozelie menilai saat ini ada sekitar tiga ribuan perda maupun raperda yang bertentangan dengan UU. Itu menunjukan bahwa ada persoalan dalam proses penyusunan raperda tersebut.

Karena itu, menurut Tellie, DPD bertugas untuk turun ke daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan Raperda tidak bertentangan dengan UU. Kendati demikian, dia mengakui, raperda disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

Tellie melanjutkan kewenangan DPD juga tidak akan terdegradasi hanya karena mengurusi perda maupun raperda. "Sekali lagi saya nggak anggap sebagai degradasi tugas seorang senator karena kami yang paling tahu persoalan-persoalan di daerah kami dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan apa yang jadi aspirasi masyarakat bisa kita selaraskan dengan Perda tidak ditabrak dengan UU di atasnya," kata Tellie. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement