Senin 30 Apr 2018 20:03 WIB

Gonjang-ganjing Dunia Perburuhan Akibat Serbuan TKA

Menaker meminta polemik aturan TKA diakhiri.

Red: Karta Raharja Ucu
Tenaga Kerja Asing Vs Tenaga Kerja Indonesia
Foto: republika
Tenaga Kerja Asing Vs Tenaga Kerja Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Gumanti Awaliyah, Mas Alamil Huda

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) mesti segera dibentuk. Satgas ini nantinya mesti melibatkan pihak terkait dari Polri, Kemendagri, Imigrasi, dan sebagainya.

"Satgas ini diharapkan segera dibentuk, selambat-lambatnya tiga bulan dari sekarang," kata Ichsan di Jakarta, Sabtu (28/4).

Terkait adanya tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang selama ini sudah dibentuk berdasarkan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dia menilai masih banyak kelemahan. Karena itu, satgas ini dinilai diperlukan karena fungsi pengawasan masih lemah saat ini. "Rasanya pemerintah juga telah menyanggupi satgas TKA itu," ujar dia.