Jumat 04 May 2018 05:56 WIB

Pansus TKA Dinilai Belum Perlu

Mayoritas anggota Komisi IX DPR ingin adanya panja mengawasi Perpres tentang TKA.

Rep: Fauziah Mursid / Red: Ani Nursalikah
Anggota Komisi IX Okky Asokawati.
Foto: DPR
Anggota Komisi IX Okky Asokawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pembentukan panitia khusus angket soal tenaga kerja asing (TKA) dinilai sejumlah pihak belum perlu dilakukan saat ini. Hal itu diungkapkan anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, setelah Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri pekan lalu setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

Okky mengungkap, mayoritas anggota Komisi IX DPR yang hadir justru menginginkan adanya panitia kerja (panja) pengawasan terkait perpres tersebut. "Kami di Komisi IX saat rapat kemarin, tidak melihat perlu dibuat pansus karena masing-masing anggota itu lebih fokus kepada pengawasannya bagaimana perpres ini bisa berlaku dengan baik," ujar Okky saat dihubungi wartawan, Kamis (3/5).

Menurut Okky,sebagian anggota juga menilai Perpres 20/2018 tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan lebih lengkap dibandingkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penggunaan TKA. Menurut dia, Perpres 20/2018 mengatur sejumlah norma yang tidak diatur dalam Permenaker 35/2015, seperti aturan agar TKA harus berbahasa Indonesia dan juga perlu didampingi tenaga kerja lokal.

UU 13 dan diamini di Perpres 20/2018 mengatur TKA perlu didampingi tenaga lokal supaya ada alih teknologi dan transfer pengetahuan. Hal tersebut di pemenaker sebelumnya justru tidak ada. "Artinya tidak ada di perpres itu menyalahi UU," kata Okky.

Ia melanjutkan, yang penting justru peraturan turunan dari perpres tersebut. Menurut dia, saat ini yang perlu dilakukan adalah memastikan Kemenaker dalam menyusun peraturan turunan perpres sebagaimana isi perpres.

"Karena permenaker yang atur soal teknisnya, sekarang tergantung ke Pak Menteri, kami minta bisa segera dibuat turunan dan yang kita lakukan saat ini mengawasi peraturan turunan itu," kata Okky.

Menurut dia, jika tetap usulan pansus TKA bergulir dan telah memenuhi ketentuan syarat minimal disetujui 25 anggota DPR dari dua fraksi, ia justru menilai pansus dapat menjadi ruang pemerintah memberi penjelasan atas isu terkait TKA. Sebab, ia menilai, isu terkait TKA saat ini tengah hangat diperbincangan dan rawan dipolitisasi pada tahun politik.

"Ya kalau sudah sesuai aturan MD3 ya monggo saja, tapi pansus itu bisa dibuat fasilitas tempat formal bagi pemerintah untuk menjelaskan segala sesuatunya. Saya berharap ini tidak dipolitisasi," katanya.

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus angket TKA diinisiasi anggota DPR Fraksi Partai Gerindra. Mereka yakin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota DPR dari Partai Gerindra lainnya, Muhammad Syafii, menjadi pengusul pertama dibentuknya panitia khusus angket tentang tenaga kerja asing (TKA).

Fadli menginisiasi penandatangan dibentuknya pansus TKA dan mengajak anggota lainnya ikut tanda tangan. Hingga saat ini baru ada enam anggota DPR dari dua fraksi yang telah menandatangani pansus angket. Sesuai syarat ketentuan, pansus angket dapat dilanjutkan jika disetujui minimal 25 anggota DPR minimal dari dua fraksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement