Jumat 04 May 2018 06:13 WIB

Satgas TKA Dinilai Lebih Mendesak Dibanding Pansus Angket

Satgas TKA melibatkan lembaga lain.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Ikhsan Firdaus menilai Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi hal yang perlu dibentuk saat ini untuk pengawasan TKA. Menurutnya, terdapat kelemahan dalam proses pengawasan TKA di Indonesia yang hanya berada di Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Tim Pemantauan Orang Asing (PORA).

Menurutnya, dengan hanya di Dirjen Imigrasi itu makanya pengawasan hanya dilakukan pada saat TKA masuk. Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan bebas visa kunjungan pun jumlah TKA makin banyak masuk Indonesia. 

"Tim pengawasan orang asing ini juga mengalami kewalahan, makanya kenapa kemudian di Komisi IX kami merekomendasikan pemerintah membentuk Satgas pengawasan tenaga kerja asing," kata Ikhsan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5).

Rekomendasi itu juga hasil dari Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri pekan lalu sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Menurut Ikhsan, Satgas pengawasan tenaga  kerja asing dibentuk untuk memperkuat pengawasan. Satgas tidak hanya berasal satu sektor seperti Dirjen Imigrasi maupun Kemenaker yang jumlah personelnya sangat kurang memadai, tetapi juga dengan melibatkan lembaga lainnya.

"Jadi Satgas pengawas tenaga kerja asing ini bukan hanya kementerian tenaga kerja tetapi ada Kementerian Kehakiman, dalam hal ini Dirjen Imigrasi, Badan Intelijen Negara, kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri," kata Ikhsan.

Politikus Partai Golkar ini juga pun menilai saat ini belum ada urgensi membentuk Pansus Angket TKA dari Perpres 20/2018. Itu lantaran, ia menilai tidak ada pelonggaran dalam Perpres 20/2018 sebagaiamana dikhawatirkan sejumlah pihak.

Ia mengungkap, saat ini yang perlu dilakukan justru memastikan agar peraturan turunan dari Perpres tersebut mampu menjelaskan multitafsir sebagian pihak dalam Perpres tersebut. Artinya, Perppres ini memerlukan satu peraturan turunan untuk memperjelas hal-hal yang abu-abu ini atau kemudian multitafsir.

Sebelumnya, usulan pembentukan Pansus Angket TKA diinisiasi oleh Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra. Mereka yakin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota DPR dari Partai Gerindra lainnya Muhammad Syafii menjadi pengusul pertama dibentuknya Panitia Khusus Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Fadli menginisiasi penandatangan dibentuknya Pansus TKA dan mengajak anggota lainnya ikut tandatangan. Hingga saat ini baru ada enam anggota DPR dari dua fraksi yang telah menandatangani Pansus Angket. Sesuai syarat ketentuan, Pansus Angket dapat dilanjutkan jika disetujui minimal 25 anggota DPR minimal dari dua fraksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement