Sabtu 05 May 2018 20:50 WIB

Mendes: 3 Tahun Ini Pembangunan Desa Tertinggi

Pemerintah sudah mengeluarkan dana desa kurang lebih Rp 187 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Eko Putro Sandjojo  memberikan sambutan dalam acara Desa Berdaya Sharing Session di Operational Room, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberikan sambutan dalam acara Desa Berdaya Sharing Session di Operational Room, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dalam tiga tahun terakhir, pembangunan infrastruktur desa masuk yang tertinggi dalam sejarah Indonesia. Bahkan, Eko menyatakan, dia bisa melihat desa yang terangkat dari tertinggal menjadi berkembang.

"Dari target kami, yaitu 5.000 desa saat ini mencapai 15.000, tetapi saya menunggu konfirmasi dari Badan Pusat Statistik (BPS)," kata dia  di Gorontalo, Sabtu (5/5).

Menteri mengatakan dengan latar belakang dari orang desa, dalam tiga tahun terakhir, Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk membangun, mengentaskan kemiskinan, dan stunting di desa. Dia menambahkan pemerintah sudah mengeluarkan dana desa kurang lebih Rp 187 triliun.

"Tahun pertama pada tahun 2015 Dana Desa dikucurkan sebesar Rp 20,67 triliun dan terus dinaikan, dan pada tahun 2018 menjadi Rp 60 triliun," kata dia. 

Dia pun menilai penambahan dana desa dirasa efektif untuk pertumbuhan desa. "Jika kita lihat dalam tiga tahun ini sangat efektif, persoalan memang masih ada, tapi kita ketat dalam pengawasan Dana Desa," ujar menteri.

Ia menegaskan tidak akan main-main jika ada Kepala Desa yang menyalahgunakan dan meminta agar oknum yang melakukan ditangkap. “Akan tetapi juga Kepala Desa tidak perlu takut, jika dia tidak bersalah dan hanya kesalahan administrasi saja, mereka tidak berhak dikriminalisasi," ungkapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement