REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pemasangan baliho bergambar ketua umum partai politik (parpol) tidak boleh dilakukan. Parpol saat ini hanya boleh bendera beserta nomor urut sebagai peserta pemilu saja.
Menurut Arief, pemasangan baliho bergambar ketua umum parpol termasuk tindakan kampanye. Padahal, kata dia, masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September mendatang.
"Hal itu masuk kategori kampanye sehingga tidak diperbolehkan. Pemasangan baliho semacam itu tidak boleh," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Arief melanjutkan, parpol hanya diperbolehkan memasang bendera saja, beserta nomor urut dan lambang parpol yang ada pada bendera tersebut. “Sudah ada parpol peserta pemilu tetapi masa kampanye belum resmi dimulai," tambah Arief.
Ketua Bawaslu - Abhan (Republika/Iman Firmansyah)
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers sudah membuat kesepakatan bersama mengenai peraturan masa jeda sebelum kampanye Pemilu 2019. Selama jeda waktu, yakni sejak 18 Februari hingga sebelum 23 September, parpol hanya bisa melakukan sosialisasi menggunakan bendera.
Bendera tersebut juga menampilkan nomor urut dan lambang parpol. Dengan demikian, parpol menggunakan medium lain selain bendera, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Misalnya saja baliho, kemudian billboard, itu tidak masuk bentuk sosialisasi. Baliho dan billboard sudah merupakan bentuk metode kampanye," jelas Abhan.