REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi menerima hadiah Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Selain memanggil tersangka, KPK juga memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Basuki Hadimuljono hari ini.
"(Basuki) diperiksa sebagai saksi untuk perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," ujar Nuru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).
Basuki didatangkan sebagai saksi untuk tersangka Rudi Erawan. Tersangka sendiri juga dijadwalkan diperiksa KPK hari ini. Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleg KPK pada 31 Januari 2018. Rudi diduga menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor.
"RE (Rudi Erawan) selaku bupati Halmahera Timur periode 2010 sampai 2015 dan periode 2016 sampai 2021 diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).
Rudi diduga menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang yang diterima Amran berasal daridari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.