Ahad 13 May 2018 12:37 WIB

LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya

Tim Reaksi Cepat akan segera mendatangi korban dan keluarga korban

Rep: Adinda Pryankardr/ Red: Esthi Maharani
Polisi mengamankan lokasi parkir sepeda motor tempat ledakan bom terjadi di Gereja Pantekosta, Surabaya, Ahad (13/5)
Foto: Trisnadi/AP
Polisi mengamankan lokasi parkir sepeda motor tempat ledakan bom terjadi di Gereja Pantekosta, Surabaya, Ahad (13/5)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim reaksi cepat terkait serangan bom di Gereja Santa Maria Tak Bernoda dan GKI Ngagel Surabaya, Ahad (13/5). Tujuannya, guna memverifikasi jumlah dan kondisi korban termasuk melakukan upaya perlindungan darurat untuk para korban.

"Tim ini kami berangkatkan hari ini juga mengingat pastinya para korban membutuhkan pertolongan pertama setelah peristiwa menimpanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (13/5).

Tim Reaksi Cepat akan segera mendatangi korban dan keluarga korban guna menyampaikan kemungkinan adanya layanan yang diperlukan korban. Misalnya bantuan rehabilitasi medis dan psikologis agar trauma korban setidaknya bisa ditangani dengan cepat.

Selain rehabilitasi pasca menjadi korban, rehabilitasi medis dan psikologis jangka panjang akan tetap diberikan. Hal ini dikarenakan pengalaman LPSK menangani korban terorisme, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban tidak bisa hanya sesaat, melainkan berkelanjutan hingga trauma bisa ditekan.

"Apalagi saat sudah lama pasca kejadian, biasanya perhatian kepada korban berkurang. LPSK menjamin perhatian kepada korban akan terus diberikan sejauh mereka masih membutuhkan layanan," ucap Hasto.

Selain dengan keluarga korban, LPSK akan berkoordinasi dengan rumah aakit dan aparat penegak hukum yang menangani. Sebab, layanan LPSK termasuk pula pendampingan terkait proses peradilan. Misalnya kemungkinan korban diusahakan mendapatkan kompensasi dari negara.

LPSK juga mengusahakan perhatian kepada korban pasca proses peradilan. Hal ini dikarenakan kehidupan korban dan keluarganya tetap berlanjut pasca putusan, maka penting untuk memperhatikan kehidupan korban selanjutnya. Misalnya melalui layanan psikososial, yakni layanan agar fungsi sosial korban tetap normal.

LPSK berharap serangan teror seperti ini tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, LPSK mendukung upaya-upaya proaktif aparat keamanan agar jaringan terorisme dipersempit ruang geraknya seperti melalui penangkapan terduga teroris. "Sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Sekali lagi, kami mengucapkan duka mendalam dan siap melayani korban sesuai dengan wewenang yang dimiliki LPSK," ujar Hasto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement