REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memutuskan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, melanggar ketentuan debat publik pilkada 2018. KPU akan memberi sanksi kepada paslon yang biasa disapa dengan sebutan Asyik itu.
Menurut Yayat, Bawaslu akan mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi terkait insiden ujaran #2019GantiPresiden dalam debat publik kedua Pilkada Jabar yang digelar Senin (14/5) malam. Seruan Sudrajat soal #2019GantiPresiden pada debat publik memicu emosi pendukung paslon lain.
"Selain rilis resmi, kami juga akan melayangkan teguran tertulis kepada paslon nomor tiga. Teguran ini terkait dengan pelanggaran administrasi yang mereka lakukan," ujar Yayat ketika dihubungi Republika, Selasa (15/5) malam.
Surat teguran itu, lanjut dia, akan diberikan pada Rabu (16/5). Yayat menjelaskan, KPU Jabar sudah memutuskan bahwa ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu.