Selasa 15 May 2018 19:08 WIB

Buntut Ricuh Debat Pilgub Jabar, KPU Sanksi Pasangan Asyik

Debat publik ketiga pilgub Jabar pada Senin (14/5) digelar di Depok.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memutuskan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, melanggar ketentuan debat publik pilkada 2018. KPU akan memberi sanksi kepada paslon yang biasa disapa dengan sebutan Asyik itu.

Menurut Yayat, Bawaslu akan mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi terkait insiden ujaran #2019GantiPresiden dalam debat publik kedua Pilkada Jabar yang digelar Senin (14/5) malam. Seruan Sudrajat soal #2019GantiPresiden pada debat publik memicu emosi pendukung paslon lain.

"Selain rilis resmi, kami juga akan melayangkan teguran tertulis kepada paslon nomor tiga. Teguran ini terkait dengan pelanggaran administrasi yang mereka lakukan," ujar Yayat ketika dihubungi Republika, Selasa (15/5) malam.

Surat teguran itu, lanjut dia, akan diberikan pada Rabu (16/5). Yayat menjelaskan, KPU Jabar sudah memutuskan bahwa ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu.