REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berharap Revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme dapat segera disahkan. Begitu pembukaan masa sidang, pemerintah akan langsung berkomunikasi dengan DPR RI.
"Kan RUU sudah kita sepakati ya. Definisinya juga sudah selesai. Tinggal nanti kita bahas dengan DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
Baca: Wiranto: Revisi UU Antiterorisme Rampung Sebelum Lebaran
Ia menerangkan, ada sedikit perubahan pada draft yang akan dibahas nanti. Perubahan tersebut ada pada definisi terorisme. Namun, pemerintah sudah sepakat mengenai hal tersebut. Ia pun berharap revisi UU itu cepat rampung jika pekan depan sudah dapat diketok palu.
"Ya itu yang kita harapkan. Itu yang kita harapkan. Rabu kan masih pembukaan masa sidang, tapi langsung kita akan komunikasikan," katanya.