REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyatakan menolak usulan KPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). DPR menyarankan KPU membuat surat edaran kepada partai politik (parpol) sebagai pengganti usulan itu.
Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, mengatakan DPR tidak ingin memasukkan peraturan baru yang tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Tolong jangan dibuat norma baru. Kami memahami jika tujuan KPU mengusulkan larangan itu baik. Tetapi, kami pastikan jika memunculkan norma di luar UU, setelah itu pasti ada gugatan," ujar Amali dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Dia melanjutkan, baik DPR, Kemendagri dan Bawaslu tidak ingin KPU menghadapi berbagai gugatan. Karenanya, DPR menyatakan KPU tidak perlu melanggar undang-undang untuk mencapai tujuan menciptakan pemilu yang bersih.
"Jadi, kami menyatakan tetap patuh kepada undang-undang. Jika norma yang dibuat tidak ada aturannya di undang-undang, maka tidak usah dimunculkan," tegasnya.
Kedua, lanjut dia, keinginan KPU untuk mencapai pemilu yang berintegritas, bersih dengan caleg-caleg bebas korupsi bisa diwujudkan dengan cara lain. Amali mencontohkan, adanya usulan agar KPU membuat surat edaran yang ditujukan kepada semua parpol peserta pemilu.
"Dalam surat itu bisa disampaikan imbauan bahwa 'tolong jangan mengusulkan calon anggota legislatif di seluruh tingkatan yang pernah melakukan korup atau mantan narapidana kasus korupsi'," tuturnya.
Kemudian, jika masih ada parpol yang bersikukuh mencalonkan koruptor, Amali meminta KPU mengusulkan status caleg tersebut. Pengumuman itu, kata dia, bisa dilakukan di media massa.
"Posisi kami sudah jelas. Kami tidak mau melanggar undang-undang karena KPU membuat aturan yang tidak tercantum normanya di undang-undang," tambah Amali.
Sebagaimana diketahui, KPU sudah menyelesaikan rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut. Dalam rancangan aturan ini, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan itu berbunyi, 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.