REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar rapat pleno usai DPR, pemerintah, dan Bawaslu menolak usulan tentang larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. KPU mengisyaratkan tetap ingin menerapkan aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan akan menggelar rapat pleno secepatnya. Dia pun menegaskan jika sikap KPU saat ini masih merujuk kepada rancangan PKPU yang ada.
"Sampai rapat ditutup, KPU masih menggunakan draft itu. Ya, nanti akan kita bahas dulu bersama komisioner lain melalui rapat pleno," tegas Arief di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (22/5).
Rapat tersebut, lanjut dia, rencananya digelar Selasa (22/5) malam. Lebih lanjut dia menegaskan bahwa KPU sudah menyampaikan argumentasi dan rujukan hukum yang mendasari usulan larangan caleg dari mantan narapidana korupsi.
"Jadi dalam pandangan kami, ini cara atau salah satu cara untuk mendorong dan membuat pemilu kita nanti akan jadi lebih baik," tutur Arief.
Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa masih ada keinginan mempertahankan usulan tersebut. Menurut Wahyu, hingga saat ini KPU belum melihat ada argumentasi yang cukup kuat untuk merubah usulan mereka.
"Kenapa kita rapat pleno dulu ? Mengapa tidak langsung sepakat dengan DPR ? Sebab kami masih berpandangan kepada sikap awal, yakni kami ingin mempertahankan draf (PKPU) yang sudah kami susun," tegasnya.
Dia melanjutkan, besar kemungkinan jika rapat pleno KPU nantinya akan mempertahankan usulan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Menurut Wahyu, hal ini wajar dan sebaiknya masing-masing pihak saling menghormati.
"Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami pun dihormati," tambah dia.
KPU sudah menyelesaikan rancanganPKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut. Dalam rancangan aturan ini, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j)rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan itu berbunyi'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Namun, Komisi II DPR menyatakan menolak usulan KPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). DPR menyarankan KPU membuat surat edaran kepada partai politik (parpol) sebagai pengganti usulan itu.
Baca: DPR Tolak Usulan KPU Terkait Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, mengatakan DPR tidak ingin memasukkan peraturan baru yang tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Tolong jangan dibuat norma baru. Kami memahami jika tujuan KPU mengusulkan larangan itu baik. Tetapi, kami pastikan jika memunculkan norma di luar UU, setelah itu pasti ada gugatan," ujar Amali dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Dia melanjutkan, baik DPR, Kemendagri dan Bawaslu tidak ingin KPU menghadapi berbagai gugatan. Karenanya, DPR menyatakan KPU tidak perlu melanggar undang-undang untuk mencapai tujuan menciptakan pemilu yang bersih.
"Jadi, kami menyatakan tetap patuh kepada undang-undang. Jika norma yang dibuat tidak ada aturannya di undang-undang, maka tidak usah dimunculkan," tegasnya.