Rabu 23 May 2018 02:00 WIB

Pemerintah dan Bawaslu Tolak Larangan Caleg Mantan Koruptor

DPR, pemerintah dan Bawaslu sepakat tolak larangan mantan koruptor jadi Caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) didampingi anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kedua kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) didampingi anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kedua kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu, sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri pada Selasa (22/5). "Kami menyepakati aturan larangan mantan narapidana korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar anggota Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh, saat membacakan kesimpulan.

Adapun pasal 240 mengatur tentang persyaratan bakal balon anggota DPR, DPRD Provinsi danDPRD kabupaten/kota. Bunyi ayat 1 huruf (g) yakni bakal caleg harus memenuhi syarat 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.

Kesimpulan selanjutnya, kata Nihayatul, calon anggota DPR/DPRD wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada instansi berwenang paling lambat tujuh hari dari sejak diumumkan sebagai calon terpilih. Terkahir, terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU), tentang pancalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mengatur keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen disepakati tanpa ada perubahan.

Terhadap kesimpulan ini, Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan menyepakati soal aturan penyerahan LHKPN dan keterwakilan perempuan. Namun, soal larangan mantan narapidana kasus korupsi masih akan dibahas kembali dalam rapat pleno KPU.

"Sampai hari ini kami masih mendapat semangat yang sama. Bahwa semangat kita ya mewujudkan pemilu yang calonnya bersih dari korupsi. Atas sikap kesimpulan rapat ini kami akan bahas di pleno, apakah akan tetap sesuai dengan draf kami atau menyesuaikan dengan kesimpulan yang ada," tegas Arief.

Baca juga: Meski Ditolak DPR, KPU Upayakan Mantan Koruptor tak Nyaleg

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement