REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengganti tiga dari lima gambar peringatan kesehatan bergambar (public health warning/PHW) yang ada di kemasan rokok. Hal ini dilakukan karena tiga gambar tersebut tidak efektif dalam mencegah konsumsi rokok.
"Kami mencari gambar lain dan menemukan tiga PHW baru, dua di antaranya dari Indonesia," Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono
Penggantian PHW dalam kemasan rokok sudah menjadi amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Gambar tersebut dievaluasi empat tahun sekali.
Ada sejumlah indikator yang digunakan untuk melihat seberapa efektif gambar tersebut di antaranya rasa menakutkan, rasa ingin berhenti, dan tidak akan memulai merokok. Tak cukup hanya evaluasi, Kemenkes juga menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan para pemerhati kesehatan membahas mengenai masalah ini.
Kemenkes memberikan waktu enam bulan sampai setahun bagi perusahaan rokok untuk mengimplementasikan PHW baru. Diharapkan, gambar baru ini efektif untuk mengurangi minat seseorang untuk merokok.