Selasa 05 Jun 2018 08:02 WIB

Pemprov Jabar Siap Kucurkan THR untuk ASN dan Honorer

Pemprov Jabar siap mengucurkan THR untuk ASN, termasuk honorer.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) siap mengucurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga honorer, senilai Rp 100 miliar. Anggaran untuk THR ASN, termasuk honorer, didapat setelah Pemprov Jabar melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan, Pemprov Jabar sudah siap membagikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Aher menuturkan, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD, dan dibayarkan pada pekan pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018.

Kemudian, untuk pemberian gaji ke-13 diupayakan untuk dibayarkan pada pekan pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018. "Kami commit terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara. Pemprov Jabar akan segera membayarkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa menambahkan, angka Rp 100 miliar lahir setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya. "Sudah didapat angkanya Rp 100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis," kata Iwa.

Menurut dia, angka tersebut akan disalurkan pada sekitar 50 ribu ASN Jabar dengan dominasi 27 ribu guru SMA/SMK. Angka ini juga sudah meliputi THR bagi sekitar 24 ribu honorer, baik guru maupun yang ada di lembaga. "Semuanya sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada. Jadi, tidak ada diskriminasi, semua dapat THR," katanya.

Anggaran sebesar ini, menurut Iwa, didapat setelah pihaknya menyisir sejumlah pos, di antaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang, dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. "Insya Allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif," ujarnya.

Dalam surat edaran Mendagri diatur besaran THR dan komponennya. Komponen THR dan gaji ke-13 untuk gubernur, wagub, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota,  pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. "Alhamdulillah, alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada," ujar Iwa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement