REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan sejauh ini belum ada pemerintah daerah (pemda) yang menolak kebijakan kenaikan anggaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menjelaskan, pada tahun ini memang ada besaran yang dinaikkan untuk PNS, yakni tunjangan kinerja.
"Tidak ada yang menolak. Soal besaran memang ada satu item untuk PNS kalau dulu tidak termasuk tunjangan kinerja, sekarang ikut di dalamnya. Hanya itu," ujar Syarifuddin kepada Republika.co.id, Selasa (5/6).
Peanggaran gaji ke-13 dan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018 diperjelas lagi bahwa pembayaran kenaikan gaji ke-13 dan THR tersebut disesuaikan dengan kondisi fiskal masing- masing daerah.
Apabila kondisi fiskal tidak memadai pada bulan ini, maka kekurangannya bisa dibayarkan pada bulan selanjutnya saat menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. "Bagi daerah yang ada keterbatasan kemampuan dana maka boleh dibayar pada bulan berikutnya. Kan tidak dipaksakan bulan ini. DAU turun tiap bulan. Itu sudah diamanatkan dalam pp, sudah perintah," tutur Syarifuddin.
Untuk implementasinya, kata Syarifuddin, Kemendagri juga sudah membuatkan panduan untuk daerah bagaimana cara menyediakan anggarannya. Pertama, pemda boleh menggunakan belanja tidak terduga. Kedua, apabila tidak cukup lagi, maka dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan. Kemudian ketiga, menggunakan kas pemda yang tersedia.
Berdasarkan data Kemendagri, tercatat total APBD setiap tahunnya yakni sekitar lebih dari Rp 1.100 triliun. Dengan perincian, dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat ke daerah sebesar lebih dari Rp 700 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjumlah sekitar Rp 400 triliun. Dari total APBD tersebut, APBD kabupaten/kota yakni sebesar Rp 700 triliun, sedangkan provinsi sekitar Rp 400 triliun.
"Artinya pemerintah pusat sangat tahu kondisi fiskal daerah. Jadi kalau Kemenkeu mengeluarkan PP, yaitu karena sudah ada penghitungannya bahwa harusnya daerah sanggup," tegas Syarifuddin.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penetapan anggaran pemerintah daerah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan melanggar hukum. Sebab, penganggaran tersebut sudah sesuai dengan landasan hukum yang ada.
Penetapan dana THR dan gaji ke-13 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan jenis belanja pegawai. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Ia mengatakan THR dan gaji ke-13 merupakan jenis belanja pegawai yang masuk kategori 'belanja mengikat’. Dengan demikian, pemerintah daerah harus menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam jumlah yang cukup.
Dia menambahkan penetapan anggaran juga tidak perlu menunggu perubahan APBD. “Karena termasuk belanja yang sifatnya mendesak," ujar Tjahjo dalam pernyataan resminya, Selasa (5/6).
Infografis Gaji ke-13 PNS