REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, Polsektro Tanah Abang berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) parkir di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu menyatakan akan menindak tegas oknum nakal.
"Saya pastikan tidak ada itu, kalau ada saya tangkap. Pungli itu langgar aturan. Nggak boleh apalagi aparat. Kalau terbukti, ya kita tindak. Buktikan saja, kalau ada yang melakukan akan saya tindak," jelas Yani saat ditemui usai Rapat Forkopimda di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/6).
Namun hingga saat ini, ia bisa memastikan bahwa pihaknya tidak ada yang terlibat dalam aksi pungli baik di Thamrin City, maupun di Pasar Tanah Abang yang pada November 2017 lalu sempat diberitakan viral, bahwa oknum Satpol PP ada yang terlibat pungli.
"Satpol PP nggak ada kewenangannya sama angkot (untuk minta retribusi), nggak ada," ujar dia.
Baca: Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pungli Parkir di Thamrin City.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait perkembangan kasus pungli di Thamrin City. Jumlah tersangka hingga saat ini, masih berjumlah delapan orang.
Untuk investigasi lanjutan, pihaknya masih akan melakukan pengecekan data. "Coba nanti saya cek dulu bagaimana data soal pungli di sana," jelas Argo kepada Republika.
Senada dengan Argo, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu juga mengatakan, kasus pungli di Thamrin City masih terus diproses oleh kepolisian, dalam hal ini adalah diproses oleh Polsek Tanah Abang. Namun, jika warga masih mengeluhkan adanya praktik pungli, ia menyarankan untuk segera melapor ke kepolisian.
"Sementara masih delapan orang, sama seperti relis kemarin. Tetap kita respons setiap keluhan warga," jelas Roma.
Untuk diketahui, Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyatakan, jajarannya telah berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang ada di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pihaknya berhasil menangkap delapan pelakunya, hingga saat ini masih terus diperiksa.
"Para pelaku menarik biaya tersebut (retribusi) dengan cara memaksa atau mengancam, di sekitar Thamrin City. Ada dua lokasi yang terdapat kelompok yang melakukan aksinya dengan modus biaya retribusi untuk wilayah setempat ini," ujar Lukman saat dihubungi Republika, Senin (4/6).
Ia mengungkapkan, para pelaku meminta biaya parkir dengan biaya mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu, dengan cara memaksa dan bahkan mengancam. Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotokopi sendiri, dan tertera biaya Rp 10 ribu dan karcis parkir dengan biaya Rp 30 ribu.