Kamis 07 Jun 2018 18:26 WIB

KPK: Akan Ada Banyak Perbaikan Draft RKUHP

Komisioner KPK mengatakan belum ada titik temu dalam rapat dengan Kemenkopolhukam

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan,  akan ada banyak perbaikan yang dilakukan terhadap draft RKUHP. Ia mengakui belum ada titik temu yang didapat dari rapat koordinasi terbatas yang dilakukan di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Intinya semua perbedaan pendapat itu akan banyak dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft yang ada sekarang," ujar Laode usai konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Ia menyebutkan, pertemuan lanjutan akan dilaksanakan usai hari raya lebaran. Pembahasan yang akan dilakukan terkait hal-hal yang belum disepakati oleh pihak pemerintah, DPR RI, dan KPK, seperti perbedaan sanksi dan masuknya sebagian pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi ke dalam ketentuan umum.

"Habis lebaran dibicarakan. Belum, belum (ada titik temu). Nanti akan dibicarakan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK tegas menolak Pasal 1 angka 1 RKUHP. Penolakan tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis dan LSM antikorupsi. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, penolakan KPK terhadap pasal tersebut masuk akal.

Sebab, penolakan tersebut semata-mata untuk menyelamatkan rumahnya yang selama ini sebagai lembaga antirasuah. "Penolakan KPK masuk akal ya karena bagaimanapun kalau tindak pidana korupsi masuk RKUHP, dia jadi kehilangan kekhususannya," ujar Easter saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/6).

Baca juga: Menkumham: tidak Ada Pencabutan Kewenangan KPK

Sedangkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, tidak ada pencabutan kewenangan apa pun untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Bahkan, ia mengatakan seharusnya dengan masuknya delik tindak pidana korupsi (tipikor) ke RKUHP, KPK dapat menjadi lebih baik lagi.

"Itu sudah crystal clear tidak ada pencabutan kewenangan apa pun. Bahkan harusnya (KPK) jadi lebih baik. Jadi ini sengaja dihembuskan kita jadi pusing begitu. Padahal KPK ikut juga dalam ini," ujarnya di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Yasonna pun menjelaskan, tidak ada upaya pelemahan terhadap KPK. Pemerintah bahkan mendukung KPK agar bisa lebih baik lagi dalam melakukan upaya pemberantasan tipikor di Indonesia. "Ya iya dong (mendukung). Karena apa? Tidak ada melemahkan sama sekali. Diketentuannya jelas, di undang-undang (UU)-nya jelas, UU Tipikornya jelas kok," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement