Kamis 07 Jun 2018 18:33 WIB

Komisioner KPU: Kemenkumham Bisa Dianggap tak Konsisten

KPU ingin menjaga konsistensi sikap Kemenkumham.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Viryan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (24/5).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Viryan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan, mengatakan pengundangan draf Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Caleg yang memuat larangan mencalonkan diri bagi narapidana kasus korupsi perlu segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini penting untuk menjaga konsistensi sikap dari kementerian tersebut.

Menurut Viryan, dengan mendorong prioritas pengundangan draf PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka akan mendukung Kemenkumham. Sebab, sebelumnya, Kemenkumham juga sudah mengesahkan PKPU pencalonan anggota DPD yang juga memuat larangan bagi mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

"Sebenarnya, KPU ingin menjaga konsistensi sikap Kemenkumham. Sebab mereka sudah mengundangkan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Jika kemudian kondisinya sekarang begini, maka bagaimana Kemenkumham (dipandang) nanti ?," ujar Viryan ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Baca juga: Larangan Caleg Mantan Koruptor" href="https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/05/p9uhbj430-pemerintah-bisa-tolak-usulan-larangan-caleg-mantan-koruptor" target="_blank" rel="noopener">Pemerintah Bisa Tolak Usulan Larangan Caleg Mantan Koruptor

Pengundangan PKPU Pencalonan Anggota DPD itu pun dilakukan baru-baru ini. Artinya, jika aturan tersebut juga mencantumkan larangan mantan koruptor mendaftar caleg, maka semestinya pemerintah bisa adil kepada draf PKPU pencalonan anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Draf PKPU semestinya bisa diperlakukan sama dan disahkan oleh Kemenkumham.

Untuk diketahui, larangan mantan koruptor mendaftar caleg tercantum pada pasal 60 ayat 1 huruf (j) PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Larangan ini juga ada di pasal 7 ayat 1 huruf (h) draf PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, menolak jika disebut pihaknya ngotot mempertahankan draf PKPU itu. Menurut Arief, seluruh prosedur sebelum pengajuan draf PKPU ke Kemenkum-HAM sudah dilakukan secara beruruta.

"Kami sudah melakukan uji publik, sudah berkonsultasi dan pleno sebelum aturan ini diundangkan," tambah Arief.

Baca juga: Perppu Bisa Jadi Alternatif Larang Mantan Koruptor Nyaleg

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement