REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan partai politik (parpol) tidak perlu khawatir dengan belum adanya pengundangan atas Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Caleg. Menurutnya, parpol sudah mulai bisa melakukan pengisian data caleg dalam sistem pencalonan (silon) Pemilu 2019.
"Parpol tidak perlu khawatir. Kami memberikan waktu sebulan untuk memasukkan (data caleg ke silon). Data syarat caleg bisa dimasukkan ke silon pada 4 Juni hingga 4 Juli," jelas Ilham di Jakarta, Sabtu (9/6).
Dengan begitu, dia menegaskan jika waktu pengsian data caleg ke silon cukup panjang. Jika ada parpol yang saat ini belum fasih mempergunakan fasilitas silon, maka tim KPU akan memberikan pelatihan.
Menurut Ilham, sejumlah parpol, di antaranya PAN dan PKPI saat ini telah menjalani pelatihan dari KPU. "Kami berikan waktu kepada parpol untuk menyiapkan nama-nama dan memasukkan data mereka sebelum nantinya parpol resmi mendaftarkan caleg pada 4-17 Juli mendatang," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pada saat pendaftaran caleg secara resmi, parpol harus sudah bisa melampirkan syarat pendaftaran secara lengkap. Syarat itu nantinya berbentuk hardcopy yang akan dicek kesesuaian datanya dengan informasi yang ada di silon.
Jika parpol belum melengkapi syarat pendaftaran, KPU menyediakan waktu untuk perbaikan syarat-syarat tersebut. Waktu perbaikan pendaftaran dijadwalkan pada 5-18 Juli.
"Saat pendaftaran caleg, kami akan lihat syarat pencalonan dari parpol, misal keterwakilan 30 persen perempuan, apakah sudah memenuhi, tempatnya di mana saja ? Jika sudah, maka kami lanjutkan dengan meneliti syarat calegnya. Jika ada yang kurang nanti akan ada waktu perbaikan," jelas Ilham.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, juga meminta parpol tidak khawatir dengan belum diundangkannya draf PKPU Pencalonan Caleg. Menurut Hasyim, sejak ditandangani oleh Ketua KPU, draf PKPU tersebut sudah sah.
"Prinsipnya PKPU sah setelah ditandatangani oleh Ketua KPU. Jadi parpol tidak usah khawatir. Nanti (PKPU) itu akan berlaku pada saatnya," ujar Hasyim kepada, Jumat (8/6).
Hasyim pun menegaskan jika KPU optimistis draf PKPU akan diundangkan menjadi PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sehingga, pada 4 Juli nanti sudah ada landasan hukum bagi parpol untuk mencalonkan caleg masing-masing.
"Daftar caleg untuk semua tingkatan itu diserahkan mulai 4 Juli, baik untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tegas Hasyim.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) seharusnya tidak menunda pengundangan draf PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan bagi mantan narapidana korupsi. Parpol memerlukan kepastian hukum terkait aturan dan syarat pencalonan caleg tersebut.
"Mestinya tidak ditunda-tunda karena para caleg dan juga parpol memerlukan kepastian hukum soal ini. Semakin lama maka semakin merugikan caleg maupun parpol peserta pemilu," ujar Titi.
Sebagaimana diketahui, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tercantum pada pasal 7 ayat 1 huruf (h) draf PKPUPencalonan Anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang saat ini telah diserahkan ke Kemenkum-HAM. Aturanitu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.