Senin 11 Jun 2018 11:18 WIB

Delik Korupsi Masuk RKUHP Bisa Hilangkan Dasar Hukum KPK

Isi dari pasal yang dimasukkan ke dalam RUU KUHP dinilai banyak memunculkan masalah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.
Foto: republika
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) mempunyai konsekuensi yang akan mengancam upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan kehilangan dasar hukumnya.

"Isi dari pasal yang dimasukkan ke dalam RUU KUHP pun banyak menimbulkan persoalan. Di antaranya adalah tidak diaturnya tentang mekanisme pembayaran uang pengganti dan rendahnya hukuman denda yang akan dikenakan kepada pelaku korupsi," ujar dia, Senin (11/6).

Baca juga: Alasan KPK Tolak Korupsi Masuk KUHP

Hal lain yang tidak kalah penting, menurut Fickar, yakni tindak pidana korupsi akan terdegradasi menjadi tindak pidana biasa, bukan lagi menjadi extraordinary crime. Ini menandakan bahwa penanganan perkara korupsi akan kembali dilakukan dengan cara-cara yang konvensional.

"Tentu komitmen kita sebagai bangsa untuk pemberantasan korupsi menjadi diragukan. Padahal korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas," kata dia.

Fickar melanjutkan, sebaiknya pengesahan RUU KUHP khususnya yang memasukan tindak pidana korupsi ditunda lebih dahulu, sebelum ada kajian-kajian yang komprehensif terutama. Tujuannya agar tidak menggangu komitmen bangsa ini dalam membersihkan korupsi dari bumi Indonesia. 

Baca juga: DPR: Kami akan Pelajari Apa yang Diprotes KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding memastikan bahwa pembahasan  RUU KUHP sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan telah melibatkan berbagai pihak. DPR sendiri bertekad RUU KUHP akan rampung pada HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang. Selama ini pembahasan RUU KUHP tak kunjung tuntas sejak diajukan pemerintah ke DPR RI pada 11 Desember 2012 silam.

"Masukan-masukan yang disampaikan olehstakeholdertelah diakomodir secara sedemikian rupa dalam KUHP. Karena kita semua sadar bahwa aturan aturan yang ada dalam hukum pidana harus juga mengakomodir nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat," kata Politikus Partai Hanura itu saat dikonfirmasi, Sabtu (9/6).

Baca juga: KPK: Kami Sudah Ingatkan Sejak Awal

photo
Alasan KPK menolak RUU KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement