Sabtu 16 Jun 2018 10:20 WIB

Miras Oplosan Kembali Disita di Garut

Rencananya miras-miras itu akan diedarkan pada malam takbiran.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polsek Tarogong Kidul Kabupaten Garut Jawa Barat menggerebek tempat penyimpanan minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kerkhof, Jalan Merdeka. Semula, miras-miras itu akan diedarkan ketika malam takbiran.

Penggerebekkan dilakukan Kamis (14/6). Sebelumnya polisi melakukan pengintaian di kawasan tersebut. Anggota kepolisian curiga terhadap aktivitas penjual miras di kawasan itu.

"Tadi langsung kami sergap. Berdasarkan hasil pengintaian. Alhasil ditemukan seratusan botol miras oplosan," kata Kapolsek Tarkid Kompol Hermansyah, Sabtu (16/6).

Herman mengungkapkan miras-miras tersebut disembunyikan di dalam gerobak pedagang makanan. Tujuannya guna menghindari ditangkap polisi. "Ada yang disembunyikan di gerobak, disemak-semak dan di tempat sampah," ujarnya.

Ia menyebut terdapat sekitar 150 botol miras oplosan yang disita dari hasil operasi tersebut. Herman menambahkan, mulanya miras tersebut rencananya diedarkan dalam menyambut malam takbiran.

"Saat diintai juga memang sudah ada sebagian (miras) yang dijual," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement