Jumat 22 Jun 2018 09:31 WIB

Terdakwa Kasus Bom Thamrin Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Aman mengaku tidak terlalu peduli dengan sistem peradilan yang dijalaninya

Rep: Farah Noersativa/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rachmad mengjalani sidang vonis pada Jumat (22/6) pagi. Terdakwa mulai memasukki ruang sidang Oemar Seno Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 8.30 WIB.

Dengan mengenakan baju biru dan penutup kepala hitam ia memasuki ruang sidang. Majelis Hakim hanya memperbolehkan awak media untuk mengambil gambar selama lima menit. Humas PN Jaksel Ahmad Guntur mengatakan sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman sebenarnya bersifat terbuka. Sehingga siapa saja boleh melihat proses sidang tersebut.

Hanya saja, berdasarkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), proses sidang itu tak boleh disiarkan secara langsung. "Sidang bersifat terbuka oleh umum. Tapi tidak boleh ada kamera. Ada surat KPI yang meminta untuk tidak disiarkan secara langsung," ujar Guntur di PN Jaksel.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (25/5) Aman mengaku tidak terlalu peduli dengan sistem peradilan yang dijalaninya. Ia mengaku siap dihukum mati. Namun, Aman menolak disalahkan atas tuduhan yang menurut dia tidak dilakukannya.

"Berapa pun vonis yang dijatuhkan jaksa, saya dingin saja. Silakan mau vonis saya apa pun, mau vonis seumur hidup, mau mati, lebih baik saya syahid di penjara," katanya.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan pada Jumat (18/5), Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Pada dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual sejumlah kasus teror, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016), bom Kampung Melayu (2017) Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman pun terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Aman juga pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010. Dalam kasus ini, Aman disebut berperan dalam membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus itu, Aman divonis sembilan tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement