REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan lembaga survei harus mematuhi aturan publikasi hasil hitung cepat (quick count) perolehan suara pilkada serentak 2018. Hasil hitung cepat baru bisa dipublikasikan setelah pemungutan suara di daerah setempat selesai dilakukan.
"Yang pasti, lembaga survei boleh melakukan publikasi. Namun, harus sesuai jadwal dan ketentuan, yakni setelah pemungutan suara selesai. Harus patuhi itu," ungkap Viryan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (22/6).
Dia menjelaskan, pemungutan suara pilkada 2018 akan digelar pada Rabu (27/6) pekan depan. Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada akan dimulai pukul 07.00 waktu setempat di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Viryan mengatakan, pemilih hanya akan diberi waktu hingga pukul 13.00 WIB untuk melakukan pencoblosan di TPS masing-masing. "Setelah pemungutan suara selesai, hasil hitung cepat perolehan suara pilkada baru boleh dipublikasikan. Jadi setelah pukul 13.00 waktu setempat atau setelah jam 1 siang waktu setempat," jelas Viryan.
Sebagaimana diketahui, pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah. Seluruh daerah tersebut meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten akan menggelar pemungutan suara pada Rabu (27/6) mendatang.