Senin 25 Jun 2018 20:18 WIB

Densus Amankan Terduga Teroris di Lampung Selatan

Warga yang diamankan diduga merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Detasemen Khusus Antiteror (Densus AT) 88 Polri mengamankan warga Lampung terduga teroris di Dusun Titi Rantai, Kecamatan Rejosari, Lampung Selatan, pada Senin (25/6) siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Warga yang diamankan diduga merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dari lokasi yang kurang lebih berjarak 10 kilometer (km) dari jalan utama Bypass Soekarno-Hatta, petugas mengamankan HS dengan 10 barang di antaranya telepon genggam, buku-buku bertuliskan tulisan Arab dan kumpulan kertas bertuliskan Jihadi. Berdasarkan keterangan Babhinsa Koramil 421/06 Natar, Lampung Selatan, Serma Sugiyo, dari kediaman HS petugas membawa sejumlah barang.

"Benar tadi ada yang datang ke rumah ini, katanya dari Polda," kata Sugiyo.

Sementara Kapolsek Natar Kompol Rosef Effendi mengatakan, pihaknya hanya membantu pengamanan terduga teroris. "Sifatnya kami hanya membantu. Hanya itu saja, selebihnya itu merupakan ranah Densus," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Lampung Kombes Pol Amran Ampulembang menyatakan sudah menerima informasi terkait pengamanan seorang terduga teroris di Dusun Titi Rantai, Kecamatan Rejosari, Lampung Selatan.

"Sekarang sedang dalam proses penyelidikan. Tadi saya juga sudah dengar informasi itu dari anggota saya. Kemungkinan kuat terduga teroris itu termasuk dalam jaringan JAD," ujarnya.

Kakak Ipar HS, yakni Suritno yang ditemui di lokasi mengaku dirinya juga diminta turut serta dalam penggeledahan di rumah Heru. Namun dia berkata tidak melihat HS dibawa oleh polisi. "Enggak ada dibawa. HS itu lagi menggembalakan kambing. Bentar lagi juga dia pulang," ujarnya.

Pria berusia 63 tahun yang mengaku sudah memiliki kekurangan dalam penglihatan juga mengatakan adik iparnya tersebut sudah pernah diamankan polisi di Provinsi Aceh terkait gerakan-gerakan separatis seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Setelah itu, dia hanya tahu HS masuk penjara selama enam tahun.

"Dia itu baru datang ke sini, sebelum puasa. Anak ada dua dan istrinya juga tinggal di sini," katanya.

Ia menyebutkan kehadiran petugas kepolisian tak membuatnya heran karena jauh hari sebelumnya, petugas kepolisian acap kali datang ke rumah adik iparnya. Suritno juga pernah berpesan kepada HS setelah adik iparnya tersebut keluar dari penjara agar tidak lagi berbuat salah ikut dengan gerakan-gerakan di Aceh.

"Sudah saya pesan ke dia, setelah dipenjara atas perbuatannya jangan lagi begitu. Dia merasa selama ini diawasi, saya bilang jangan takut kalau memang benar. Kalau diawasi, ya itu wajar saja," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement