REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2018-2023 mendatang. Pesta demokrasi Bali ini akan dihelat Rabu, 27 Juni 2018.
"Saya harap seluruh ASN menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara yang baik. Pilihan kita menentukan siapa pemimpin Bali lima tahun ke depan," kata Pastika di Kantor Gubernur Bali, Senin (25/6).
Pastika berharap hari libur nasional 27 Juni nanti tidak digunakan ASN untuk bermalas-malasan dan enggan datang ke tempat pemungutan suara. Kesempatan libur panjang yang sebelumnya dijalankan ASN hendaknya membuat seluruh pegawai negeri lebih segar dan semangat menunaikan kewajibannya dalam bekerja.
Rangkaian tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali berakhir 23 Juni kemarin sejak dimulai 15 Februari 2018. Bali kini memasuk masa tenang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang mendukung kelancaran tahapan kampanye. Hal itu juga disampaikan kepada kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut serta menjaga ketenangan dan kedamaian masa kampanye. Mereka pada pasangan nomor urut satu, yaitu Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace, dan pasangan nomor urut dua, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta.
"Mulai 24 Juni, Pilgub Bali memasuki masa tenang hingga pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan. Mari bersama kita patuhi segala aturannya," ujarnya terpisah.
Kedua paslon gubernur dan wakil gubernur juga telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Bali. LPPDK merupakan pembukuan dari seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan kedua paslon sejak ditetapkan hingga berakhir masa kampanye.
Sesuai pasal 54 Peraturan KPU Nomor 5/ 2017 tentang Dana Kampanye Pesera Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi sampai batas waktu ditentukan bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan pasangan calon. KPU Provinsi Bali selanjutkan akan menyerahkan LPPDK masing-masing pasangan calon kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk 25 Juni 2018.