REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh pengemudi angkutan umum yang beroperasi di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini untuk meningkatkan kemampuan pengemudi.
“Rencananya, pada tahun ini kami akan memberlakukan kebijakan sertifikasi terhadap seluruh pengemudi angkutan umum yang ada di Jakarta," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin (25/6).
Menurut dia, kebijakan sertifikasi tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Dishub DKI untuk meningkatkan kompetensi seluruh pengemudi. Selain itu, kebijakan itu juga sebagai job protection untuk pengemudi angkutan umum.
Dengan pemberlakuan kebijakan sertifikasi terhadap seluruh pengemudi angkutan umum, dia mengatakan, Pemprov DKI berharap kinerja dan profesionalisme para pengemudi akan meningkat. Sebab, sertifikasi akan memudahkan Dishub DKI menetapkan struktur serta standardisasi gaji atau upah bagi para pengemudi angkutan umum.
“Sehingga, kesejahteraannya juga meningkat," ujar Sigit Wijatmoko.
Dia menuturkan kebijakan sertifikasi tersebut juga kedepannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh penumpang angkutan umum yang ada di wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, dia mengungkapkan, Dishub DKI juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pengemudi angkutan umum yang menimbulkan rasa tidak aman atau membahayakan para penumpang.
"Akan ada sanksi tegas yang kami berikan bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan penumpang. Sanksi yang tegas itu bisa termasuk pencabutan izin trayek," kata Sigit.